MALANG, JATIMPERS.COM – Bea Cukai Malang mengamankan 2.298 botol (1.378,8 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (09/05/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 91.920.000.


KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Selasa (12/05/2026) petang, menjelaskan, pengamanan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang sekitar pukul 00.30 WIB terkait adanya mobil penumpang model minibus warna putih yang diduga membawa barang kena cukai (BKC) MMEA ilegal keluar dari wilayah Malang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami segera melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyusuran di lapangan, petugas menemukan kendaraan target sedang melintas di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan bergerak menuju arah Blitar. Pengejaran kemudian dilakukan hingga memasuki wilayah Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Dalam proses pengejaran, Bea Cukai Malang berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Blitar untuk memperkuat upaya penghentian kendaraan. Setelah pengejaran tanpa putus, kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kendaraan tersebut mengangkut BKC MMEA jenis Arak Bali tanpa pita cukai sebanyak 44 koli yang terdiri dari 2.298 botol dengan total isi mencapai 1.378,8 liter.

Atas temuan tersebut, tim membawa sopir, sarana pengangkut, serta seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari penindakan ini, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 91.920.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 139.258.800. Peredaran minuman beralkohol ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Pandores, penerimaan negara dari sektor cukai sejatinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. “Karena itu, sinergi dan kesadaran bersama sangat diperlukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat,” tambahnya. (ind/mat)