Site icon JATIMPERS.COM

1.454.800 Batang Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Batu

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

BATU, JATIMPERS.COM – Upaya pengiriman 72.740 bungkus (setara dengan 1.454.800 batang) rokok ilegal menuju wilayah Kota Batu berhasil digagalkan Tim Bea Cukai Malang, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (09/07/2026) dini hari. Sopir berikut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merk, meliputi Marbol dan ESS Mild senilai  Rp 2.161.338.000 itu pun diamankan di kantor Bea Cukai Malang.

 

foto 118 bea cukai batu 1
Petugas Bea Cukai Malang menghentikan kendaraan yang mengangkut 72.740 bungkus (setara dengan 1.454.800 batang) rokok ilegal menuju wilayah Kota Batu, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (09/07/2026) dini hari. (foto : bea cukai malang)

 

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Selasa (14/07/2026) petang, menjelaskan, penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (09/07/2026),  sekitar pukul 02.30 WIB.  “Ada info yang menjelaskan adanya  sebuah mobil barang model blind van warna putih silver yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) illegal,” katanya.

foto 118 bea cukai batu 2
Inilah kendaraan yang dipakai untuk mengangkut 72.740 bungkus (setara dengan 1.454.800 batang) rokok ilegal menuju wilayah Kota Batu, Kamis (09/07/2026) dini hari. (foto : bea cukai malang)

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan pada jalur yang dicurigai menjadi lintasan distribusi rokok ilegal dari wilayah Kota Malang menuju Kota Batu.  Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, kendaraan target terdeteksi melintas di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Selanjutnya petugas memeriksa kendaraan. Hasilnya, ditemukan BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Antara lain,  Marbol dan ESS Mild, tanpa dilekati pita cukai. “Jumlah keseluruhan yang diamankan mencapai 72.740 bungkus,  setara dengan 1.454.800 batang rokok illegal. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.085.856.800 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.161.338.000,” jelas Johan Pandores.

Atas temuan tersebut, petugas membawa sopir, kendaraan, serta seluruh barang muatan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC Tipe Madya Cukai Malang)  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,  sesuai ketentuan yang berlaku. “Pola distribusi rokok ilegal saat ini semakin dinamis dan memanfaatkan mobilitas kendaraan barang untuk menghindari pengawasan,” ujarnya.

Karena itu penguatan intelijen dan patroli lapangan menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran barang ilegal. Bea Cukai Malang menilai informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam keberhasilan pengawasan di lapangan. “Karena itu, partisipasi publik untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal akan terus didorong sebagai bentuk pengawasan bersama demi terciptanya perdagangan yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (bri/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version