MALANG, JATIMPERS.COM – Bea Cukai Malang menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 4.200 bungkus (84.000 batang) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/05/2026) siang.


KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Kamis (21/05/2026) siang, menjelaskan, rokok illegal merek JB, Hawaii, dan lainnya ini tidak dilekati pita cukai dan akan dikirim ke luar Malang. “Dalam penindakan ini, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Sebelumnya, kendaraan pengangkut sempat berusaha melarikan diri dan menghilang dari pantauan petugas,” katanya.
Dia menjelaskan, kronologi penindakan bermula pada Senin (18/05/2026) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang model minibus warna putih yang diduga membawa muatan BKC HT ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyusuran serta analisis profil kendaraan, petugas berhasil menemukan kendaraan target yang sedang melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang. “Saat akan dilakukan penghentian, kendaraan tersebut berusaha melarikan diri dan sempat hilang dari pantauan petugas. Tim kemudian terus melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan dugaan hendak mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas,” jelas Pandores.

Petugas segera melakukan intercept dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Antara lain, JB, Hawaii, dan merek lainnya yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4.200 bungkus (84.000 batang). Selanjutnya petugas membawa sopir, kendaraan, serta barang muatan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp 126.340.000 serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63.624.000. Rokok ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” katanya.
“Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial bagi masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Johan Pandores. (ind/mat)