Site icon JATIMPERS.COM

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 183.800 Batang Rokok Ilegal ke Luar Malang

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, JATIMPERS.COM – Bea Cukai Malang kembali mengamankan 9.230 bungkus (183.800 batang) rokok  illegal  senilai Rp 276.076.000 di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (10/05/2026) malam, sekitar pukul 18.45 WIB. Rencananya, rokok ini akan dijual di luar Malang.

 

Rokok Ilegal 1
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan rokok illegal yang berhasil diamankan di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (10/05/2026) malam, sekitar pukul 18.45 WIB. (foto : bea cukai malang)

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Selasa (12/05/2026) petang, menjelaskan, proses pengamanan rokok illegal ini berawal dari informasi  masyarakat terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan mobil penumpang model minibus warna silver yang diduga akan keluar dari wilayah Malang pada Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Johan Pandores
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores. (ist)

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami  segera bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyusuran dan analisis profil kendaraan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang tengah melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” kata Johan Pandores.

Rokok Ilegal 2 1
Petugas Bea Cukai Malang menggeledah mobil yang diduga membawa rokok illegal di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (10/05/2026) malam, sekitar pukul 18.45 WIB. (foto : bea cukai malang)

Setelah kendaraan berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta barang muatan di dalamnya. Sekitar pukul 18.45 WIB, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut BKC HT ilegal berbagai jenis dan merek. Antara lain,  Marbol, Manchester, dan lainnya tanpa dilekati pita cukai. “Total ditemukan sebanyak 9.230 bungkus (183.800 batang) rokok,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Tim Bea Cukai Malang membawa sopir, sarana pengangkut, serta seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,  sesuai ketentuan yang berlaku. “Dari hasil penindakan ini, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 276.076.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 138.849.600,” kata Pandores.

Pandores menambahkan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga terhadap tatanan perekonomian yang adil dan berkelanjutan. (ind/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version