Site icon JATIMPERS.COM

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 2,01 Ton Tembakau Iris Ilegal

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, JATIMPERS.COM – Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau illegal jenis Tembakau Iris Siap Produksi (TIS) yang tidak dilengkapi dokumen cukai dan tidak dikemas untuk penjualan eceran sebanyak 2.010.000 gram (2,01 ton) di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/06/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

 

Tembakau ilegal 3
Inilah truk yang dipakai mengangkut tembakau iris illegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/06/2026) sekira pukul 12.00 WIB. (foto : bea cukai malang)

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Senin (29/06/2026) petang, menjelaskan, pada  Kamis (11/06/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya sebuah kendaraan barang (truk warna kuning) yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim  kami segera melaksanakan patroli darat dan memperketat pemantauan terhadap jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal, khususnya di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan serta penyisiran di lapangan, tim berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas di wilayah Kecamatan Blimbing,” jelas Johan Pandores.

Dia menambahkan, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Tembakau Iris Siap Produksi (TIS) yang tidak dilengkapi dokumen cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran,” katanya.

Tembakau ilegal 1
Inilah tumpukan tembakau iris illegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/06/2026) sekira pukul 12.00 WIB. (foto : bea cukai malang)

Barang tersebut terdiri atas 67 karung. Masing-masing seberat 30 kilogram, dengan total berat mencapai 2.010.000 gram (2,01 ton). Atas temuan tersebut, Tim Bea Cukai Malang menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP),  membawa sopir, sarana pengangkut, serta seluruh barang bukti untuk diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang guna  menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut,  sesuai ketentuan perundang-undangan.

Johan Pandores
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores. (ist)

“Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 554.760.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 60.300.000 yang berhasil diselamatkan. Keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.

Johan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sebagai bentuk sinergi dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang adil. (ind/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version