Site icon JATIMPERS.COM

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 347.500 Gram Tembakau Iris Ilegal

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, JATIMPERS.COM – Bea Cukai Malang  menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Tembakau Iris (TIS) ilegal sebanyak 9 karung (347.500 gram) senilai Rp 95.910.000 di  Exit Tol Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (17/05/2026) malam.  

 

Tembakau Iris Ilegal
Inilah tumpukan tembakau iris illegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang di Exit Tol Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (17/05/2026) malam. (foto : bea cukai malang)

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Kamis  (11/05/2026) siang, menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang terkait adanya sarana pengangkut yang dicurigai membawa muatan hasil tembakau ilegal. “Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (17/05/2026) malam,  sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tim  kami menerima informasi mengenai sebuah mobil penumpang warna silver metalik yang diduga mengangkut BKC HT ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang,” jelasanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai segera melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi di wilayah perbatasan Kota/Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyusuran serta analisis profil kendaraan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang sedang melintas di ruas Tol Malang–Pandaan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pengawasan secara berkelanjutan hingga kendaraan berhasil dihentikan di Exit Tol Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Johan Pandores
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores. (ist)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, petugas menemukan muatan berupa BKC HT jenis Tembakau Iris (TIS) ilegal sebanyak 9 karung dengan total berat 347.500 gram. “BKC HT TIS ini tidak dikemas untuk dijual  eceran dan tidak dilengkapi dokumen cukai. Diduga akan didistribusikan keluar wilayah Malang. Atas temuan tersebut, petugas membawa sopir, kendaraan, serta barang muatan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.  Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp 95.910.000 serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.425.000,” jelas Johan Pandores.

Pandores menegaskan,  penerimaan negara dari sektor cukai memiliki manfaat besar dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. “Peredaran barang kena cukai ilegal pada akhirnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya dapat kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan. (ind/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version