MALANG, JATIMPERS.COM – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 2.550 bungkus (49.400 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (21/06/2026) dini hari. Puluhan ribu batang rokok merk Alphard dan Sport yang tidak dilekati pita cukai ini diduga akan didistribusikan keluar Malang.

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Jumat (26/06/2026) petang, menjelaskan, penindakan yang berlangsung Minggu dini hari ini diawali dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang sekitar pukul 00.15 WIB. “Dilaporkan, ada sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan pada jalur distribusi rokok ilegal di perbatasan Kabupaten Malang,” katanya.
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan bergerak menuju Kabupaten Blitar. Karena kendaraan terus melaju hingga memasuki wilayah kerja Bea Cukai Blitar, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan koordinasi dengan Tim Bea Cukai Blitar agar proses pengejaran dapat dilaksanakan secara efektif. Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Di antaranya, Alphard dan Sport, yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.550 bungkus atau 49.400 batang rokok illegal,” terang Johan Pandores.
Selanjutnya petugas membawa sopir, kendaraan, serta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. “Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.948.400, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 73.519.000,” tegas Johan.

Johan menambahkan, dari kerugian negara tersebut, sejatinya penerimaan dari sektor cukai dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Mulai peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga program kesejahteraan masyarakat. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Setiap keberhasilan menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan upaya menjaga hak negara yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, Bea Cukai Malang terus mengoptimalkan pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, patroli lapangan, serta koordinasi lintas wilayah kerja guna memutus mata rantai distribusi Barang Kena Cukai ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok illegal. Bahkan masyarakat diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagai bentuk dukungan dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (ind/mat)