Site icon JATIMPERS.COM

BNNP Jatim Musnahkan 5.913 Gram Sabu dan Prekusor

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan 5.913 gram sabu-sabu, berikut prekusornya (bahan cair pembuat sabu-sabu). Barang bukti narkoba tersebut disita dari penangkapan 4 tersangka di dua lokasi berbeda.

 

BNPP Jawa Timur
Petugas BNPP Jawa Timur merilis para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.

 

KEEMPAT tersangka yang ditangkap petugas BNNP saat melakukan transaksi di antaranya, Dedi A Manik, Novin Ardian, Choirun Nasirin, dan Eko Susan Indarto. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan jaringan Malaysia ini dilakukan pada Minggu (17/06/2020).

“Penangkapan dilakukan di halaman parkir Hotel Sinar Dua, Sedati, Sidoarjo” jelas Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha di kantor BNNP Jatim, Selasa (14/07/2020) siang.

“Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan petugas di dalam tas hitam merah yang dikemas dalam 5 kantong kertas coklat seberat 5.157 gram, saat menggeledah mobil tersangka,” tambah Bambang.

Sedangkan 2 bungkus sabu-sabu lainnya seberat 162 gram, ditemukan di dalam mobil tersangka Novin Ardian. Jadi total sabu-sabu yang disita dalam penangkapan itu sebanyak  5.913 gram.

Sementara itu, prekusor cair sabu-sabu ditemukan petugas BNNP Jatim saat menggeledah rumah kontrakan Dedi A Manik, di Perumahan BSB City Graha Taman Pelangi, Kota Semarang. (ang/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version