MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bupati Malang HM. Sanusi targetkan Kabupaten Malang bebas dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terpasung.


HAL INI disampaikan Sanusi pada kegiatan pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.

“Dari jumlah awal sebanyak empat puluh dua (42) pasien ODGJ terpasung di wilayah Kabupaten Malang, sampai bulan Juni 2022 masih tersisa 15 pasien yang tersebar di delapan (8) kecamatan. Dan hari ini kami pastikan bahwa pasien di Kecamatan Lawang adalah yang terakhir mengalami keterpasungan, ” jelas Sanusi.
Dia menambahkan, alasan keluarga pasien memasang pasung kepada ODGJ disebabkan alasan beban malu kepada lingkungan yang harus disandang dan mahalnya biaya perawatan pasien jika di bawa ke umah sakik jiwa.
Oleh sebab itu dalam rakor yang diikuti jajajran terkait dari OPD Pemkab Malang beberapa waktu lalu, bupati memerintahkan agar seluruh ODGJ di selesaikan terlebih dahulu masalah administrasi kependudukannya dan dimintakan ke pihak BPJS agar seluruh biaya perawatan pasien ODGJ ditanggung secara penuh. “Kasihan jika keluarga pasien masih harus menanggung biaya yang lumayan besar untuk pasien ODGJ,” ungkapnya.
Saat ini di Kabupaten Malang telah terbentuk Tim Pelaksana Pembebasan Pasung yang diketuai Asisten I Bidang Pemriintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Malang,. “Jika di lingkungan bapak ibu ada pasien ODGJ, silahkan melaporkan ke pihak desa atau kelurahan agar diteruskan ke camat dan ke ketua tim, agar pasien segera terevakuasi ke tempat perawatan,” pungkas Sanusi.
Sementara itu pasien ODGJ yang kemarin di bebaskan dari pasungan adalah warga Kecamatan Lawang berusia 13 tahun dan tinggal di Desa Sumber Porong RW 16. Alasan keluarga memasang pasung karena selain pasien tersebut hiperaktif juga kadang tidak ada keluarga yang mengawasi secara terus -menerus. (mak/mat)

