MALANG, JATIMPERS.COM – Peredaran rokok illegal di Malang, Jawa Timur, sungguh luar biasa. Meski petugas Bea Cukai sudah melakukan operasi dan mengamankannya, namun selalu saja ada peredaran rokok illegal. Seperti pada Sabtu (20/06/2026) dini hari, petugas mengamankan hampir 1 juta batang rokok illegal, senilai Rp 1.451.142.000, di kawasan Malang selatan, tepatnya di Jalan Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Senin (29/06/2026) petang, menjelaskan, pada Sabtu dini hari (20/06/2026), sekitar pukul 00.05 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai sebuah microbus warna putih yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan melintas keluar wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan patroli darat dan memperketat pemantauan pada jalur distribusi rokok ilegal di perbatasan Kabupaten Malang. “Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas dari wilayah Kepanjen menuju Kecamatan Pagak,” katanya.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Bandarangin, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Di antaranya, ESS dan Marbol, yang tidak dilekati pita cukai. “Secara keseluruhan, petugas mengamankan 49.000 bungkus rokok ilegal (977.200 batang),” terang Johan Pandores.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Malang menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan membawa sopir, kendaraan, serta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 1.451.142.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 723.991.200 yang berhasil diselamatkan,” kata Johan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, patroli lapangan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara tetap terjaga. (ind/mat)