Site icon JATIMPERS.COM

Dikirim Dari Jambi, 150.000 Batang Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Malang

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, JATIMPERS.COM – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 150.000 batang rokok ilegal berbagai merk yang dikirim dari Jambi menuju Malang melalui sebuah jasa ekspedisi, di Jalan Komud Abd. Saleh, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  Kamis (28/05/2026) petang,  sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Rokok Ilegal 2
Tim Bea Cukai Malang mengamankan 150.000 batang rokok illegal merk Manchester, Platinum, dan merek lainnya, yang dikemas dalam 15 koli berisi 7.500 bungkus dengan perkirakan nilai barang mencapai Rp 234.750.000 di Jalan Komud Abd. Saleh, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (28/05/2026) petang. (foto : bea cukai malang)

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Selasa  (09/06/2026) siang, menjelaskan, pada Rabu (27/06/2026), Tim Bea Cukai Malang menerima informasi hasil kegiatan crawling terkait adanya dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dari Jambi menuju Malang menggunakan jasa ekspedisi.

Johan Pandores
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores. (ist)

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan terhadap paket yang dicurigai. Berdasarkan hasil pemantauan, paket tersebut tiba di Malang pada Kamis (28/05/2026) petang,  sekitar pukul 15.30 WIB. Tim kemudian melakukan pemeriksaan di gudang jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” jelas Johan.

Rokok Ilegal 1
Tim Bea Cukai Malang membuka kardus berisi 150.000 batang rokok illegal merk Manchester, Platinum, dan merek lainnya, yang dikemas dalam 15 koli berisi 7.500 bungkus dengan perkirakan nilai barang mencapai Rp 234.750.000 di Jalan Komud Abd. Saleh, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (28/05/2026) petang. (foto : bea cukai malang)

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis dan merek hasil tembakau. Antara lain,  Manchester, Platinum, dan merek lainnya, yang dikemas dalam 15 koli berisi 7.500 bungkus atau setara dengan 150.000 batang rokok dengan perkirakan nilai barang mencapai Rp 234.750.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 119.100.000. “Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kemudian  petugas membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut,  sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Johan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan,  pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan di bidang cukai dan melindungi penerimaan negara. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar,” ajaknya.  (ind/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version