Site icon JATIMPERS.COM

Gudang Rokok Suket Teki Diduga Dibakar Pegawainya Sendiri

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, JATIMPERS.COM – Gudang PT. Gaganeswara yang memproduksi rokok  Suket Teki, di Jl. Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, yang terbakar pada Jumat (24/04/2026)  lalu, diduga  dibakar karyawannya sendiri. Bahkan diduga  karyawannya menggelapkan sejumlah filter rokok. Selanjutnya, filter ini  dijual secara online.

 

Rokok Suket Teki 2
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, bersama sejumlah petugas lainnya, merilis barang bukti terbakarnya gudang rokok PT. Gaganeswara yang memproduksi rokok Suket Teki, Rabu (29/04/2026) siang di kantornya.

 

DALAM peristiwa tersebut, Satuan Reskrim Polresta Malang Kota mengamankan 5 tersangka. Mereka semua  pegawai di gudang rokok tersebut. Mulai bagian gudang hingga driver (sopir). Kelima tersangka itu, MAS (24), warga asal Bajera Kaja, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan,  Bali.  AFR (27),  warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.  Keduanya diduga terlibat pembakaran gudang dan penggelapan filter rokok.

Rokok Suket Teki 1
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, bersama sejumlah petugas lainnya, menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/04/2026) siang di kantornya.

Sedangkan tiga orang lainnya, ENF (24), warga  Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. PAO (24),  warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. DS (37),  warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penggelapan filter rokok. “Untuk tersangka ada 5 orang. Semuanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan filter rokok. Sedangkan dua di antaranya diduga juga terlibat dalam dugaan pembakaran gudang rokok,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/04/2026) siang.

AKP Rahmat Aji Prabowo  menambahkan, para tersangka pembakaran gudang, terancam hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka penggelapan filter tokok,  terancam hukuman 5 tahun penjara. “Peristiwa penggelapan filter rokok, terjadi bulan Oktober – November 2025. Kemudian, terulang kembali bulan Januari – April  2026.  Di kasus penggelapan filter, korban mengalami kerugian hingga  Rp. 950 juta,” jelasnya.

Uang hasil penjualan filter rokok, dibagi kepada semua tersangka. Selanjutnya dibuat untuk bersenang- senang. Total kerugian korban,  termasuk kebakaran gudang, mencapai Rp. 7 miliar. “Tersangka membakar gudang karena takut aksi penggelapan diketahui. Pasalnya, lewat audit, sudah ditemukan indikasi,” lanjut Kasat Reskrim Polresta Malang.

Lebih lanjut petugas menjelaskan, penyelidikan polisi berawal dari  rekaman CCTV di lokasi. Saat itu,  tersangka, ketika jam pulang kantor,  menunggu gudang sepi. Kemudian melakukan aksinya dengan cara menyiapkan beberapa bahan untuk memicu kebakaran.  Di antaranya,  satu botol berisi bahan bakar. Selanjutnya, obat nyamuk  bakar dan kapas digunakan media pembakaran, seolah-olah biar terbakar secara alami. (ide/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version