MALANG, JATIMPERS.COM – Gudang PT. Gaganeswara yang memproduksi rokok Suket Teki, di Jl. Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, yang terbakar pada Jumat (24/04/2026) lalu, diduga dibakar karyawannya sendiri. Bahkan diduga karyawannya menggelapkan sejumlah filter rokok. Selanjutnya, filter ini dijual secara online.

DALAM peristiwa tersebut, Satuan Reskrim Polresta Malang Kota mengamankan 5 tersangka. Mereka semua pegawai di gudang rokok tersebut. Mulai bagian gudang hingga driver (sopir). Kelima tersangka itu, MAS (24), warga asal Bajera Kaja, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. AFR (27), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya diduga terlibat pembakaran gudang dan penggelapan filter rokok.

Sedangkan tiga orang lainnya, ENF (24), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. PAO (24), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. DS (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penggelapan filter rokok. “Untuk tersangka ada 5 orang. Semuanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan filter rokok. Sedangkan dua di antaranya diduga juga terlibat dalam dugaan pembakaran gudang rokok,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/04/2026) siang.
AKP Rahmat Aji Prabowo menambahkan, para tersangka pembakaran gudang, terancam hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka penggelapan filter tokok, terancam hukuman 5 tahun penjara. “Peristiwa penggelapan filter rokok, terjadi bulan Oktober – November 2025. Kemudian, terulang kembali bulan Januari – April 2026. Di kasus penggelapan filter, korban mengalami kerugian hingga Rp. 950 juta,” jelasnya.
Uang hasil penjualan filter rokok, dibagi kepada semua tersangka. Selanjutnya dibuat untuk bersenang- senang. Total kerugian korban, termasuk kebakaran gudang, mencapai Rp. 7 miliar. “Tersangka membakar gudang karena takut aksi penggelapan diketahui. Pasalnya, lewat audit, sudah ditemukan indikasi,” lanjut Kasat Reskrim Polresta Malang.
Lebih lanjut petugas menjelaskan, penyelidikan polisi berawal dari rekaman CCTV di lokasi. Saat itu, tersangka, ketika jam pulang kantor, menunggu gudang sepi. Kemudian melakukan aksinya dengan cara menyiapkan beberapa bahan untuk memicu kebakaran. Di antaranya, satu botol berisi bahan bakar. Selanjutnya, obat nyamuk bakar dan kapas digunakan media pembakaran, seolah-olah biar terbakar secara alami. (ide/mat)