MALANG, JATIMPERS.COM – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, memasang plang penyitaan dan penitipan barang bukti sitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan eksport crude palm oil (CPO) tahun 2022 – 2024, Kamis (30/04/2026) siang.

KASI Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan, tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN1040/F.2/Fd.2/04/2026 itu, untuk mempercepat proses penyidikan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi. “Sejumlah aset yang disita dan dititipkan di antaranya, satu bidang tanah seluas 157 M², di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7898 atas nama Zulaikhah Alfajriyah, istri dari salah satu tersangka, Fadjar Donny Tjahjadi,” katanya.

Selanjutnya, masih kata Agung Tri Radityo, aset tersebut dititipkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Ahmad Luthfi Firdaus, SH, ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan diterima oleh Kepala Seksi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Dr. Muhammad Bayanullah. “Prosesi penyitaan aset disaksikan perangkat lingkungan setempat (Ketua RW dan RT) sebagai saksi hukum di lapangan,” terangnya.
Hingga saat ini, lanjut Agung, sedikitnya 19 surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda untuk masing-masing tersangka. Tim penyidik, kini melakukan penelusuran aset yang tidak hanya menyasar atas nama tersangka. Namun juga aset telah dialihkan atau diatasnamakan pihak ketiga maupun keluarga.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Seksi PABB melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset sitaan hingga nantinya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (ide/mat)

