JAKARTA, JATIMPERS.COM – Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM, menerima penghargaan sebagai kabupaten berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 di Plaza Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/04/2026) pagi.


“APRESIASI dan penghargaan dari Kemendagri ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Malang. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, terutama para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang secara konsisten dan tepat waktu menyampaikan laporan kepada Kemendagri sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,” jelas Bupati Malang.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menegaskan, pelaporan yang baik dan berkelanjutan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan serta mendukung proses evaluasi dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran. “Kami akan terus mendorong seluruh jajaran agar semakin disiplin, responsif, dan adaptif dalam menjalankan tugas, termasuk dalam hal pelaporan kinerja. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sanusi berharap, capaian tersebut dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan di masa mendatang, sejalan dengan semangat otonomi daerah yang menuntut kemandirian serta profesionalisme pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan, melalui momentum peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Malang, dapat terus berinovasi, memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menegaskan, kewenangan merupakan ruh utama dari otonomi daerah yang membedakannya dengan sistem pemerintahan sebelumnya. “Kewenangan inilah yang menjadi pembeda antara 30 tahun otonomi daerah dengan era sebelumnya. Ini adalah proses panjang yang harus terus kita evaluasi dan sempurnakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, otonomi daerah bukanlah sistem yang statis, melainkan proses dinamis yang terus berkembang seiring kebutuhan dan tantangan zaman. “Selama 30 tahun terakhir, berbagai capaian telah diraih, namun tetap diperlukan konsolidasi dan penyempurnaan, khususnya dalam hal sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Bima. (bri/mat)