Site icon JATIMPERS.COM

Nonton Konser Musik Gasak 11 Hand Phone

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, JATIMPERS.COM – Lima penonton konser musik di Lapangan Rampal, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, April 2026 lalu, berhasil menggasak 11 buah hand phone (HP) berbagai merk. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, HK (31), BW (30), MRBS (20), ketiganya warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. MP (30), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan YZ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Nonton Konser Gasak HP
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, menunjukkan barang bukti hasil pencopetan HP di Mapolresta Malang Kota, Senin (11/05/2026) siang.

 

KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, menjelaskan,  para tersangka berbagi tugas. Tiga orang berjoget, mendorong, dan  merangkul untuk mengalihkan perhatian korban. Satu orang bertugas mengambil (mencopet) HP,  dan satu orang lainya menampung hasil copetan. “Komplotan ini terorganisir. Mereka membeli tiket masuk, lalu menyebar,  mencari target. Ada yang mengalihkan perhatian, eksekutor,  dan menampung hasil curian,” terangnya di Mapolresta Malang Kota, Senin (11/05/2026) siang.

Kasat menjelaskan, target utama para tersangka memang hand phone. Hal itu dirasa paling mudah. Pasalnya, paling sering dikeluarkan untuk memotret dan lainnya, kemudian dimasukkan kembali.  “Selain itu, menurut keterangan tersangka, saat ini sudah agak jarang yang membawa dompet. Karena, sejumlah transaksi sudah sering dilakukan menggunakan hand phone,” katanya.

Dari hasil interogasi, komplotan pencopet berhasil mengambil 11 HP. Dari jumlah  tersebut, 4 HP dijual tersangka BW via Facebook Marketplace, 1 HP dipakai sendiri, dan 6 HP dijual DPO YZ. “Awal pengungkapan bermula ketika diketahuinya atau terlacaknya posisi HP. Kemudian tersangka BW ditangkap di Jl. Panjaitan, Kota Malang. Kemudian  terus dikembangkan dan tersangka lain diamankan di Mergosono dan  Pakisaji,” jelas kasat.

Dihadapan petugas, masing-masing tersangka mengaku mendapat bagian sekitar Rp1.000.000 dari hasil penjualan. Barang yang diamankan, hand phone, tas, dan lainnya.  Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Mereka terancam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman 7 tahun penjara. (ide/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version