MALANG, JATIMPERS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2026, telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
HAL INI disampaikan Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Jumat (22/05/2026) siang. Dia menjelaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai macam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. ”Sampai akhir April 2026, OJK Malang telah melaksanakan 46 kegiatan edukasi dan sosialisasi dengan total peserta mencapai 82.919 orang,” katanya.
Dia menambahkan, dalam layanan konsumen, OJK Malang telah menerima 1.384 permintaan layanan konsumen sejak 1 Januari sampai 30 April 2026. Layanan konsumen tersebut termasuk pertanyaan (97,62 persen), pengaduan (2,17 persen), dan informasi (0,22 persen).
Dari sisi jenis pelaku usaha jasa keuangan, 623 layanan konsumen terkait dengan perusahaan IKNB (Industri Keuangan Non Bank), 613 layanan konsumen terkait dengan perusahaan perbankan, serta 144 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal. ”Sampai akhir April 2026, OJK Malang telah memproses 5.084 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dimana 3.037 permintaan informasi diajukan secara luring dan 2.047 di antaranya diajukan secara daring,” jelasnya.
Farid Faletehan menambahkan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari sampai 29 April 2026, OJK telah melakukan banyak hal. Di antaranya, telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari 14.232 pengaduan tersebut, sebanyak 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 1 pengaduan terkait gadai ilegal. ”Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Fadid.
Selain itu, masih kata Farid, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC telah menerima 548.093 laporan yang terdiri dari 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Sedangkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 485.758. ”Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 614,3 miliar. IASC menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” jelas Farid. (ind/mat)