MALANG, JATIMPERS.COM – Sebanyak 1.557 bungkus (30.572 batang) rokok ilegal beragai merk yang dijual di sejumlah toko di Kota Batu, Jawa Timur, diamankan tim gabungan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu saat menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Kamis (18/06/2026) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Senin (29/06/2026) petang, menjelaskan, dalam rangka optimalisasi pengawasan di bidang cukai sekaligus mendukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko di wilayah Kota Batu yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal. Pada Kamis (18/06/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko di Jalan Terusan Sarimun, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. “Hasilnya, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Di antaranya, Humer dan Angker, yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Johan Pandores menjelaskan, secara keseluruhan, petugas mengamankan 1.557 bungkus (30.572 batang) rokok ilegal. Selanjutnya Bea Cukai Malang membawa barang bukti untuk diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang dan diproses lebih lanjut, sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 45.737.020, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 23.009.272 yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan, setiap rupiah penerimaan negara yang berhasil diamankan dari sektor cukai memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Penerimaan cukai berkontribusi dalam pembiayaan berbagai program pembangunan, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan upaya untuk memastikan hak negara tetap terjaga sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat secara luas,” terangnya. (ind/mat)

