Site icon JATIMPERS.COM

Pemilik Rumah Beri Kesaksian Sidang Pembunuhan “Wanita Michat”

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, JATIMPERS.COM – Sidang lanjutan pembunuhan “wanita michat” di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Senin (04/05/2026)  menghadirkan satu saksi, Dirjo, pemilik rumah yang dikontrak terdakwa, di kawasan Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

 

Pembunuhan
Saksi sekaligus pemilik rumah, Darjo, memberi keterangan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang prosesi pelaksanaan lanjutan sidang pembunuhan “wanita michat” di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Senin (04/05/2026)

 

TERDAKWA mengontrak rumah tersebut 4 bulan sebelum peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 27 Desember 2025 silam. Di sidang itu, terdakwa MKIW (29), warga asal Pasuruan, didampingi kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, juga dihadirkan.

Dalam kesaksiannya, Dirjo mengaku tidak mengetahui secara persis peristiwa berdarah itu. Saat kejadian, saksi sedang bekerja yang kemudian ditelepon warga sekitar.  “Sidang hari ini menghadirkan pemilik rumah kontrakan yang dikontrak terdakwa, sebagai saksi,” terang kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, ditemui usai persidangan di PN Malang, Selasa (05/05/2026) siang.

Dalam kesaksiannya, lanjut Guntur, setelah saksi ditelepon warga, saksi langsung pulang. Di lokasi kejadian, saksi hanya melihat korban meninggal, sudah dievakuasi ke ambulance. Sedangkan pelaku saat itu sudah diamankanPolisi. “Sidang berlangsung tertib, dan akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya, masih mendengarkan keterangan dari saksi lainnya,” lanjut Guntur.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara berawal saat terjadi perselisihan antara korban dan terdakwa. Perselisihan itu  terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati lewat aplikasi daring Michat. Terdakwa panik,  karena diancam akan dilaporkan ke warga jika tidak menuruti permintaan korban.

Kemudian, terdakwa mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan secara brutal, menusukan ke korban. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk di leher, dada,  dan wajah.

Terdakwa didakwa berlapis, sesuai  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal primer, 459 tentang pembunuhan berencana, subsidiair pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan.  Satu buah pisau dapur, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor milik tersangka,   pakaian tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras. (ide/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version