MALANG, JATIMPERS.COM – Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendampingi enam pelajar yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (13/05/2026) siang. Keenam terdakwa dihadirkan bersama orang tuanya sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang menekankan tanggung jawab keluarga, edukasi hukum, dan pencegahan kenakalan remaja.

MEREKA yang disidang TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17). Semua terdakwa diproses karena melanggar Pasal 316 KUHP terkait meminum keras yang memabukkan di tempat umum. “Pendampingan Satsamapta ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan tertib sekaligus memberikan pembinaan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya. Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan,” kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Wiwin Rusli.

Wiwin Rusli menjelaskan, barang bukti yang disita berupa beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum yang nantinya akan dimusnahkan. “Dalam siding ini Majelis Hakim menjatuhkan denda bervariasi. Mulai Rp100 ribu hingga Rp 300 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp 1.000 untuk masing-masing terdakwa,” katanya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Yoyok Ucuk Suyono, menjelaskan, keenam pelajar tersebut sebelumnya diamankan saat patroli rutin. Petugas menemukan mereka sedang mengkonsumsi minuman keras di ruang publik. “Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum,” ujarnya.
Yoyok Ucuk Suyono menambahkan, selain melaksanakan tugas menegakkan aturan, polisi juga berupaya memberikan efek jera, khususnya para remaja agar lebih memahami bahwa mabuk-mabukan dapat membahayakan diri sendiri, mengganggu ketertiban, dan berpotensi memicu tindak pidana lain. “Orang tua dilibatkan secara aktif agar pembinaan berlanjut di lingkungan keluarga dan sekolah, sehingga para remaja memperoleh pengawasan dan pendampingan yang lebih baik,” jelasnya. (ide/mat)