MALANG, JATIMPERS.COM – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 4.083 bungkus (78.888 batang) rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Manchester dan Humer, saat melakukan razia pasar di sebuah toko Jalan Melati, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (06/07/2026) petang.


KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Selasa (14/07/2026) petang, menjelaskan, pada Senin (06/07/2026) petang, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pasar. “Saat itu petugas memeriksa salah satu toko di Jalan Melati, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Antara lain, Manchester dan Humer, yang disimpan dan disediakan untuk dijual tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Jumlah rokok illegal yang diamankan cukup banyak, mencapai 4.083 bungkus atau 78.888 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 59.735.568 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 118.623.880. “Atas temuan tersebut, tim membawa seluruh barang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC Tipe Madya Cukai Malang) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Johan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. “Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” harapnya. (bri/mat)

