MALANG, JATIMPERS.COM – Meski sudah dilakukan operasi berkali-kali, namun peredaran rokok illegal di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) masih saja terjadi. Buktinya, Bea Cukai Malang kembali mengamankan 116.328 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari beberapa titik operasi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (25/06/2026) siang. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 173.249.480, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 87.082.128.


KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Rabu (01/07/2026) petang, menjelaskan, operasi diawali sekitar pukul 11.00 WIB, setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran hasil tembakau ilegal di sejumlah lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap toko dan tempat usaha yang diduga menyimpan serta memperjualbelikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Pemeriksaan pertama dilakukan di toko yang beralamat di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis dan merek hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual sebanyak 118 bungkus (2.348 batang). Atas temuan tersebut, tim membawa seluruh barang bukti ke KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Johan Pandores.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di toko yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Dusun Sukorejo, Desa Kasembon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan berbagai jenis dan merek hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual sebanyak 203 bungkus (4.060 batang). Seluruh barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi berlanjut ke jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan hasil tembakau berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.510 bungkus (109.920 batang). Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk proses penelitian dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara keseluruhan, dari tiga lokasi tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 5.831 bungkus (116.328 batang) rokok illegal tanpa dilekati pita cukai. Barang hasil penindakan diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 173.249.480 dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 87.082.128,” ujar Johan.
Dia menegaskan, peredaran Barang Kena Cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban di bidang cukai. “Karena itu, Bea Cukai Malang terus mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai,” kata Johan. (ind/mat)

