MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ribuan batang rokok Ilegal diamankan Bea Cukai Malang dari Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (22/07/2018).

BEBERAPA barang bukti yang diamankan diantaranya, rokok ilegal jenis SKM merk Max Bold, isi 20 sejumlah 2.790 bungkus atau 55.800 batang, rokok ilegal jenis batangan 22.000 batang, pita cukai bekas sekitar 3.000 keping,


Ia menambahkan, sebelumnya, pihak Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Atas informasi itu, petugas Bea Cukai Malang segera melakukan penindakan.
“Perkiraan nilai barang dari penindakan itu, sekitar Rp 26.841.000,00. Potensi kerugian dari aksi terlarang masyarakat itu, sekitar Rp 28.786.000,00. Saat ini, barang bukti telah diamankan di kantor,” pungkasnya. (ide)

