SIDOARJO, JATIMPERS.COM – Seorang mahasiswi di Kota Malang, RS (21), tinggal di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, bikin heboh. Pasalnya, ia membawa dan mengemudikan mobil BWM warna putih, menggunakan nomor polisi palsu. Ironisnya, di mobil itu, tertulis nopol N 3 NEN. Sebuah kata dengan konotasi yang tidak senonoh atau tidak sopan. Aksinya viral di media sosial.


KASAT LANTAS Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan, yang bersangkutan sedang melintas di sekitar kawasan Jl. Soekarno – Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat, (14/02/2025) malam. Pihaknya langsung gerak cepat atas video viral yang dirasa kurang sopan dan diduga palsu itu. “Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan akhirnya bisa menemukan kontaknya. Selain itu yang bersangkutan kooperatif dan mau dihadirkan,” terangnya, Sabtu (15/02/2025) siang.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan, akhinya ditemukan nopol yang asli, yakni N 1688 ABG. Atas penggunaan nopol palsu tersebut, pengemudi mobil dikenakan tilang, karena melanggar pasal 280 UU Lalulintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. “Karena ini nopol palsu, maka ada pelanggarannya. Kami lakukan penilangan. Pengemudi diminta langsung mengganti dengan nopol yang asli,” lanjut kasat lantas.

Ia berharap, apa yang dilakukan adalah yang pertama dan terakhir. Selain itu ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. (aji/mat)

