SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua warga Aceh ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Kamis (14/03/2019). Keduanya ditangkap setelah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram dari Malaysia.

DIDUGA, kedua tersangka yang identitasnya diketahui bernama Ridwan A. Rahman (66) dan Mujibur (32), hendak mengirimkan barang haram tersebut ke bandar besarnya di Madura.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, pihaknya telah lama memantau jaringan Ridwan dan Mujibar ini. Kemudian, petugas mendapatkan informasi jika kedua pengedar sekaligus kurir ini hendak bertransaksi di Surabaya.
“Pada saat mau menuju Surabaya, kita akan kembangkan sedemikian rupa, dari mana dan mau kemana. Tadi dia bilang, ada posnya lagi. La ini perlu kita kembangkan lagi,” terang Bambang, Kamis (14/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang dibawa dua warga Aceh ini bukan masuk dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Barang haram ini terindikasi diperoleh dari luar negeri. “Masuk ke Indonesia bisa lewat Riau, bisa Dumai, bisa Batam,” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali ini mengirimkan pesanan sabu ke Surabaya. Kini, BNNP terus melakukan pengembangan, terkait pemesan barang haram ini serta pemiliknya. (ang)

