MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jelang berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor, Sabtu (14/12/2019) lusa, Kantor Bersama Samsat Kota Malang, Jawa Timur, dibanjiri para wajib pajak. Mereka menyerbu kantor Samsat untuk memanfaatkan Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2019, tentang pembebasan biaya denda pajak atau pemutihan.

Menurutnya, hal itu menjadi kebiasaan masyarakat. Padahal, pemutihan sudah dimulai sejak September. Artinya, sekitar 3 bulan waktu pelaksanaan pemutihan.
“Ini kebiasaan, kalau menjelang habis waktu, animo masyarakat meningkat. Ya akhirnya, terjadi sedikit antrian. Waktu memang tinggal 3 hari. Monggo, mumpung masih ada waktu, silahkan membayar pajak, terutama yang terlambat karena bebas denda. Pembebasan ini tidak mesti ada setiap tahun,” lanjutnya.
Senada dengan Adpel, Mur Kholik bagian Jasa Raharja menyampaikan hal yang sama. Ia menyatakan, bersamaan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 55 tahun 2019, Jasa Raharja menggratiskan biaya SDWKLLJ.
“Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur, Jasa Raharja ikut berperan dalam pembebasan biaya beban SDWKLLJ. Sehingga masyarakat hanya membayar biaya pokok saja. Untuk itu, masyarakat wajib pajak, khususnya yang terjadi keterlambatan, silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” terangnya. (ide/mat)

