MALANG, JATIMPERS.COM – Sebanyak 65 orang warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang menerima remisi khusus, sebagai hadiah hari Natal, Rabu 25 Desember 2024.

PENYERAHAN remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang, diserahkan secara simbolis Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar ke perwakilan warga binaan Nasrani.
Mereka mendapatkan remisi dengan waktu 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan 45 orang dan remisi 15 hari 13 orang.

Kalapas mengimbau, agar remisi tidak hanya dimaknai sebagai hadiah. Tetapi sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Serta menjadikan momen Natal, titik balik memperbaiki kualitas kehidupan pribadi.
Dengan adanya remisi, Lapas Malang dapat terus menjalankan program pembinaan. Tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pembentukan karakter warga binaan. Agar dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah masa pidana. (aji)

