MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah motor roda dua dengan kenalpot brong, diamankan kepolisian Polres Malang Kota, Jawa Timur, di sekitar kawasan Jl. Besar Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, saat pergantian tahun, Selasa (01/01/2019).



Ia melanjutkan, ada 35 motor yang diamankan dengan berbagai merk dan kondisi. Tidak jarang, selain menggunakan kenalpot brong, fisik kendaraan bermotor, banyak yang tidak lengkap, yakni protolan. Selanjutnya, unit tilang mengangkut motor dibawa ke Polresta Malang.
“Barang bukti motor selanjutnya dibawa ke Mapolresta Malang, untuk proses pengurusan lebih lanjut,” lanjut Marhaeni. (ide)

