
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Masih berusia belia namun nekat menjadi pengedar pil koplo, membuat Imam Febrianto (19) warga Jalan Plasemen, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan harus ditangkap jajaran Polsek Gondanglegi, Senin (04/02/2019).

Ditangkapnya pengedar pil koplo, berawal saat jajaran Polsek Gondanglegi melakukan patroli malam. Di pinggir jalan, petugas mendapati Imam yang sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan. “Melihat ada yang tidak beres, kami mendekati tersangka, dia malah menghindar, dan kemudian kami tanyai,” beber Heriyani.
Polisi pun tak mempercayai omongan Imam, yang berdalih sedang menunggu seseorang. “Ketika kami melakukan pengeledahan, kami menemukan ratusan butir pil koplo yang dibawa tersangka,”ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bantur.
Pelajar yang menyambi jualan pil koplo, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsek Gondanglegi. “Pengakuan sementara dari tersangka, yang bersangkutan hanya mengantarkan ratusan pil koplo yang dibawanya, dia saat itu menunggu seseorang yang akan mengambil pesanannya,” jelas Heriyani.
“Saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan, darimana dia memperoleh pil koplo itu, kami juga sedang mengejar pemesan pil koplo yang dibawa tersangka IF,”tegasnya.
Karena ulahnya tersebut, Imam Febrianto dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (diy)

