MALANG, JATIMPERS.COM – Kejar-kejaran antara petugas Bea Cukai Malang dengan sebuah mobil yang membawa Barang Kena Cukai (BKC) (rokok illegal) di kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (02/05/2026) dini hari, cukup menegangkan. Karena kendaraan yang dipakai membawa rokok ilegal, sempat ditabrakan ke mobil petugas. Bahkan sopir berhasil melarikan diri di perkebunan warga.

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Kamis (07/05/2026) petang, menjelaskan, pengejaran ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat (01/05/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang menggunakan mobil barang warna putih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan pengembangan informasi dan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai sebagai rute perlintasan. “Upaya ini membuahkan hasil. Pada Sabtu (02/05/2026) dini hari, pukul 00.10 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,” kata Johan Pandores.

Petugas kemudian melakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan. Namun, pengemudi kendaraan tidak bersikap kooperatif. Justru berusaha melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas. Karena petugas tak mau buruannya kabur dan lepas, akhirnya petugas mengejar kendaraan yang melarikan diri tersebut. “Pengejaran berlangsung cukup lama. Akhirnya, pada pukul 00.45 WIB, pengemudi meninggalkan kendaraan di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau. Sedangkan pengendara melarikan diri ke area perkebunan warga,” terang Johan.
Selanjutnya petugas melakukan penyisiran di area tersebut, namun hingga kegiatan berakhir, pengemudi belum berhasil ditemukan. Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan, petugas menemukan Barang Kena Cukai (BKS) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS sebanyak 23.200 bungkus (464.000 batang). Barang tersebut disimpan di bagian belakang kendaraan.
Dalam rangka kelengkapan administrasi, petugas turut berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat sebagai saksi atas kegiatan penindakan. Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 689.040.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 346.144.000. Nilai tersebut bukan sekadar angka, melainkan representasi dari penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional, seperti pembiayaan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat,” jelas Johan.
Johan Pandores menegaskan, penindakan ini bentuk perlindungan terhadap hak negara dan pelaku usaha yang patuh. Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara. (ind/mat)

