MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Mahmud (54), warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk jajaran Polres Malang, Rabu (02/05/2018), karena nekat menjual jamu ginseng berbahan minuman keras oplosan.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa jamu ginseng berbahan miras oplosan, serta 1,5 liter alkohol 70%.
Penangkapan Mahmud, menurut Kasat Reskrim Polres Malang, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Pasar Pakis ada penjual jamu yang diduga berbahan miras oplosan. “Setelah kami lakukan penyelidikan, informasi tersebut memang benar. Langkah selanjutnya, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Malang.
Modus yang digunakan Mahmud untuk menjual jamu ginseng plus miras oplosan adalah mencampur minuman jamu dengan alkohol yang dibeli di apotek. “Berdasarkan pengakuan tersangka, satu gelas kecil dijual Rp 3.000. Sedangkan satu liternya Rp 15.000,” kata Adrian.
Mahmud dijerat Pasal 204 KUHP sub pasal 8 ayat 1 junto pasal 62 UU nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (diy)

