
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah karaoke dan hiburan malam, diobok- obok petugas dalam Operasi Gabungan beranggotakan, Bea Cukai, TNI, Polri, Bakesbang dan Satpol PP, Rabu malam (07/11/2018) hingga Kamis dini hari 0(8/11/2018).


Selain itu, di Cafe “R” ditemukan 37 minol di atas 5%, tidak dilengkapi ijin penjualan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, minol dibawa ke kantor Bea Cukai.
Atas razia tersebut, Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji menyatakan, hal itu menjadi komitmen pemerintah. “Saya perintahkan jajaran, untuk tiada henti bertindak. Kepatuhan terhadap aturan itu penting, karena ketidakpatuhan pasti menimbulkan masalah. Tidak saja dari aspek ketertiban dan keamanan, namun juga dampak sosial yang mengikuti, “tegasnya. (ide)

