MALANG, JATIMPERS.COM – Petugas Bea Cukai Malang mengamankan 10.900 bungkus (218.000 batang) rokok illegal di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (20/05/2026) lalu. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 323.730.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 162.628.000.

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Selasa (02/06/2026) petang, menjelaskan, pada (20/06/2026) petang, sekitar pukul 17.00 WIB, tim menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon yang akan keluar dari wilayah Malang. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Malang,” katanya.

Dari hasil penyusuran, tim berhasil menemukan bus dimaksud sedang melintasi wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Selanjutnya bus dihentikan di Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan diperiksa. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 koli BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 700 bungkus atau setara dengan 14.000 batang rokok ilegal. Selanjutnya petugas membawa barang hasil penindakan ke KPPBC TMC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Johan Pandores.

Selanjutnya, pada Senin (25/05/2026), sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang kembali menerima informasi ada mobil penumpang warna hitam yang diduga membawa BKC HT ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. “Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyusuran lapangan, petugas berhasil menemukan kendaraan dimaksud sedang melintasi wilayah Kedungkandang, Kota Malang,” tutur Johan.
Tim selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10.200 bungkus atau setara dengan 204.000 batang rokok ilegal. Selanjutnya petugas membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Johan menerangkan, dari kedua penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 323.730.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 162.628.000. “Potensi kerugian negara tersebut seharusnya dapat menjadi bagian dari penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, layanan Pendidikan, kesehatan, serta pembiayaan program kesejahteraan masyarakat,” terang Johan. (ind/mat)

