MALANG, JATIMPERS.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) bersama Satpol PP Kabupaten Malang, mengamankan 68.692 batang (12.444 bungkus) rokok illegal berbagai merek setelah melakukan operasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang, selama tiga hari, mulai Selasa – Kamis, 28 – 30 Maret 2023.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Senin (03/04/2023) petang, menjelaskan, pada Selasa (28/03/2023), tim gabungan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Durian Kendayaan, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Hasilnya, diketahui adanya pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 8 koli = 2.916 bungkus dengan total 58.320 batang tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Selanjutnya, Rabu dan Kamis, (29 – 30 Maret 2023), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Satpol PP Pemkab Malang, sebagai wujud pelaksanaan kegiatan dengan dana DBHCHT (Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau). Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada toko-toko di wilayah Kecamatan Bululawang, Turen, Sumberpucung, dan Kecamatan Ngajum. Hasilnya, didapati 6 toko yang menyimpan dan menyediakan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 9.528 bungkus (=10.372 batang).

Gunawan menambahkan, dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 86.077.460,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 45.844.184,00. “Selain melakukan penindakan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual dan memasarkan rokok illegal. Rokok illegal menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo. (mat)

