MALANG, JATIMPERS.COM – Uang palsu (upal) senilai Rp 30 juta dan sejumlah barang lainnya, seperti tubuh beruang madu, bagian kepala, kaki buaya, hingga tengkorak babi rusa, yang sudah mati dan dikeringkan, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (12/05/2026) siang.


TIDAK hanya itu. Ratusan handphone (HP), beragam jenis narkotika, senjata tajam, minuman keras, dan beberapa barang hasil tindak pidana ringan (tipiring) juga dimusnahkan. “Barang-barang tersebut sempat dijual melalui media sosial,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, seraya menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini sesuai amanat Pasal 323 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait barang rampasan untuk dimusnahkan.
“Barang yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah untuk periode November 2025 – April 2026. Dimusnahkan ini esensinya habis, tidak bisa dipakai lagi,” tegas Bayanulloh di sela-sela pemusnahan.

Ia menambahkan, terkait kondisi satwa liar, sudah dalam kondisi mati dan mengering. Meski demikian, bagian tubuh hewan langka tersebut masih memiliki nilai jual di kalangan kolektor maupun penghobi, meski praktiknya melanggar hukum. “Itu hewan langka yang dilindungi dan sudah mati. Tapi mungkin masih punya nilai bagi penghobi atau kolektor,” katanya.
Pemusnahan satwa liar ini disebut menjadi yang pertama dilakukan Kejari Kota Malang. Muhammad Bayanullah menilai, hal itu menunjukkan semakin aktifnya penegakan hukum oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di berbagai sektor setelah berlakunya KUHAP baru. “Untuk pemusnahan satwa liar ini baru pertama di Kejaksaan Negeri Kota Malang,” jelasnya seraya menambahkan hadir dalam pemusnahan ini sejumlah pejabat jajaran samping dan masyarakat yang menjadi saksi pemusnahan. (ide/mat)

