MALANG, JATIMPERS.COM – Tim Bea Cukai Malang mengamankan sebanyak 11 karton (kurang lebih 281.000 batang) rokok ilegal di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (08/05/2026) malam. Total nilai barang mencapai Rp 417.285.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 209.626.000.

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Selasa (12/05/2026) petang, menjelaskan, pada Jumat (08/05/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan kendaraan penumpang warna putih yang diduga memasuki wilayah Malang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami segera bergerak melaksanakan patroli darat, melakukan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud sedang melintas di ruas Tol Pandaan–Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” jelas Johan Pandores.

Johan Pandores juga menjelaskan, setelah kendaraan berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta barang muatan di dalamnya. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dalam bentuk batangan. Barang tersebut menggunakan tipping ‘Marbol’ sebanyak 11 karton atau kurang lebih 281.000 batang rokok ilegal,” katanya.
Atas temuan tersebut, Tim Bea Cukai Malang membawa sopir, sarana pengangkut, dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 417.285.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 209.626.000,” kata Pandores.
Pandores menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim usaha dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, seperti pendirian sekolah, penambahan fasilitas kesehatan, pembangunan jalan, hingga berbagai program pelayanan publik lainnya,” katanya. (ind/mat)

