MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Berita kurang menggembirakan bagi para pegawai honorer di jajaran Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 ini, mereka dipastikan tidak akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya). Ini disampaikan Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, Rabu (06/06/2018) di Kepanjen.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malang telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dalam APBD 2018. Seluruh anggaran yang dibutuhkan untuk THR dan gaji ke-13, mencapai Rp 30 miliar. “Anggaran ada, kita siapkan,” sambung Rendra.
Jumlah tersebut diperuntukkan bagi sekitar 16 ribu PNS se Pemerintah Kabupaten Malang. Menurutnya, ada dua pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 .
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Kedua, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13. (diy)

