JAKARTA, JATIMPERS.COM – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Stranas PK tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, salah satunya adalah aksi Penguatan Pengawasan pada Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD). Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD melalui kerjasama pada sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.
HARI INI, Kamis (22/8) pagi. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan di Gedung Juang Lantai 3, Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Acara yang dibuka oleh pimpinan KPK ini, sekaligus merupakan pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN BUMD), yaitu kolaborasi BUMN – BUMD. Aksi
ini didasari pada belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah, baik BUMN maupun BUMD. Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, untuk mengajak lebih banyak Kerjasama BUMN BUMD di
seluruh daerah di Indonesia.

Stranas PK mendorong pengimplementasiannya di 2 sektor yaitu sektor pertambangan yang dinilai rentan praktik korupsi serta sektor pengolahan sampah yang merupakan isu krusial dan juga merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dunia.
Stranas PK juga mendorong terlaksananya kolaborasi antara BUMN-BUMD di sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Sektor pertambangan menjadi sektor prioritas karena merupakan yang paling rentan terjadi praktik korupsi di daerah. Sementara, untuk sektor pengolahan sampah Stranas PK menekankan prinsip sekali dayung dua tiga pulau terlampaui dimana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan. (dhe/mat)


