MALANG, JATIMPERS.COM – Satreskoba Polresta Malang Kota, mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras (miras) ilegal, tanpa merk yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, akhir April 2026. PS (33), warga Sawojajar, diamankan.

KASAT Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain, menjelaskan, sebelum mengamankan tersangka berikut barang buktinya, Polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol miras tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masyarakat,” katanya belum lama ini.
Daky Dzul Qornain menambahkan, peredaran miras dan narkoba saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapat miras dari Bali, atas nama N. Saat itu, ia membawa menggunakan truk untuk mengangkut ribuan botol miras. Diduga barang tersebut akan diedarkan di kawasan Kota Malang.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. “Kami akan terus memperkuat patroli siber, penyelidikan lapangan, serta sinergi dengan masyarakat untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika dan peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya,” katanya. (ide/mat)

