MALANG, JATIMPERS.COM – Tim Bea Cukai Malang, kembali menggagalkan peredaran sebanyak 5.370 bungkus (107.400 batang) BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) ilegal merk Marbol, Joss, dan lainnya, di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/06/2026) petang. Rokok yang tak dilekati pita cukai ini diduga akan diedarkan di luar Malang.

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui pers rilis yang diterima redaksi jatimpers.com, Kamis (04/06/2026) petang, menjelaskan, pada Selasa (26/06/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya mobil penumpang model minibus warna silver metalik yang diduga membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang. Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyusuran lapangan, petugas menemukan kendaraan dimaksud sedang melintasi wilayah Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengarah masuk pintu Tol Malang,” jelas Johan.
Saat akan dilakukan penghentian, kendaraan tersebut berupaya melarikan diri. Lalu petugas segera melakukan pengejaran. Tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati kendaraan tersebut mengangkut BKC HT berbagai jenis dan merek antara lain Marbol, Joss, dan lainnya tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.370 bungkus atau setara dengan 107.400 batang rokok ilegal,” terang Johan.
Atas hasil temuan tersebut, petugas membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang hasil penindakan ke KPPBC TMC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai) Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 159.489.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 80.120.400. “Potensi penerimaan negara dari sektor cukai tersebut seharusnya dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat,” tandas Johan.
Johan Pandores menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal, khususnya pada jalur-jalur yang kerap digunakan sebagai sarana pengiriman keluar daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena peredarannya merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. (ind/mat)

